Showing posts with label Definisi. Show all posts
Showing posts with label Definisi. Show all posts

Saturday, October 22, 2016

Perbedaan Mendasar Saham dengan Forex

Saya beberapa kali menjumpai pertanyaan rekan2 yang masih awam di Facebook Belajar Saham: 

"Apa bedanya saham sama forex?"
"Apakah saham dan forex itu sama?"
"Saya mau main forex, enaknya beli perusahaan apa?"

Jika Anda masih awam soal dunia trading dan investasi, dan Anda punya pertanyaan serupa, maka jawabannya adalah: BEDA. Dimana letak perbedaannya yang mendasar?

Yang paling harus Anda pahami adalah instrumennya. Saham adalah bukti kepemilikan Anda terhadap suatu perusahaan. Berarti trading / investasi saham Anda membeli saham sebuah perusahaan dengan tujuan agar Anda "memiliki" perusahaan tersebut (investasi), atau membeli saham perusahaan dengan tujuan untuk diperdagangkan (trading). Intinya, saham adalah MEMBELI PERUSAHAAN GO PUBLIC (membeli bukti kepemilikian / saham, bukan membeli asetnya secara fisik) untuk "dimiliki" dalam jangka waktu lama atau diperdagangkan. 

Sedangkan forex itu sendiri adalah kepanjangan dari foreign exchange (biasanya orang2 sering memberikan singkatan FX), yang artinya kira2 perdagangan mata uang asing. Jadi, forex adalah kegiatan membeli dan menjual mata uang asing, misalnya: membeli USD, JPY, EUR dan mata uang asing lainnya. Forex sama sekali tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Jadi, kalau Anda membeli mata uang asing, tidak ada pengaruhnya dengan perusahaan manapun. Hubungannya ya sama nilai tukar mata uang itu sendiri. 

Bagaimana Anda sudah paham perbedaannya?

Intinya, saham dan forex itu jelas2 berbeda. Perbedannya jelas, karena instrumen yang diperdagangkan antara saham dengan forex saja sudah beda

Perbedaan saham dan forex lainnya, adalah terletak pada jam trading. Market forex buka 24 jam (minggu libur). Sedangkan market saham hanya buka sampai pukul 16.15 (sabtu-minggu libur). Jika Anda belum memahami jam trading pasar saham, silahkan baca pos: Jam Trading Bursa Saham Indonesia. 

"Lalu apakah nggak ada persamaannya Bung Heze?" Tanya Anda

Tentu saja ada. Persamaan inilah yang membuat orang seringkali tertukar antara saham dan forex. Persamaannya adalah: analisis teknikal yang digunakan saham dengan forex sama. Baik trader saham maupun trader forex harus mengerti candlestick, garis support dan resisten, indikator-indikator dan momentum (seperti stochastic, MACD, RSI, dan lain2) yang dapat memprediksi harga saham. Jika Anda ingin belajar analisis teknikal full melalui website Saham Gain, Anda bisa mendapatkan ebooknya disini: Buku Saham. 

Di satu sisi, walaupun dasar2 analisis teknikal forex dan saham semua sama, namun penerapannya di market bisa saja berbeda. Karena market forex itu lebih likuid dibandingkan saham, trader forex banyak yang menggunakan analisis grafik dan candlestick menitan untuk keluar masuk pasar dengan cepat. Sedangkan, kalau Anda seorang trader saham, menggunakan grafik menitan kurang cocok, karena pergerakan harga saham tidak se-liar pergerakan mata uang (forex). 

Trader saham lebih cocok menggunakan analisis grafik bulanan (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun). Kalau trader saham menggunakan analisis grafik menitan, mungkin tidak akan berdampak banyak seperti pada forex (volatilitasnya tidak akan terlalu tampak).  

"Bung Heze mana yang lebih enak, saham atau forex?" Tanya Anda. 

Semua kembali lagi pada diri Anda. Kalau Anda siap dengan risiko volatilitas yang jauh lebih besar, keuntungan yang jauh lebih cepat, Anda bisa mempertimbangkan masuk pasar forex. Kalau Anda ingin membeli perusahaan, Anda harus masuk pasar saham. Tapi, terlepas dari semua itu, cocok tidaknya Anda menekuni saham atau forex, Anda harus mencoba dengan belajar dan latihan (akun demo). 

------------------------$$$$$$$$$$$$$---------------------------

Dari semua yang saya tulis di pos ini, kalau saya rangkum kembali perbedaan saham dan forex, termasuk persamaannya adalah sebagai berikut:

- Instrumen yang diperdagangkan pasar saham dengan forex berbeda. Saham memperdagangkan bukti kepemilikan perusahaan go public di Bursa Efek. Saham sebagai investasi juga berarti "membeli" perusahaan. Forex memperdagangkan mata uang asing. 

-  Market forex buka 24 jam (minggu market tutup), sedangkan pasar saham hanya buka hingga pukul 1.615 (sabtu-minggu market tutup).

- Persamaan: Sama2 harus mempelajari analisisi teknikal. Baik trader saham maupun forex, harus paham candlestick, garis support dan resisten, serta indikator2 lainnya seperti stochastic, MACD, RSI dan lain2. 

Thursday, October 06, 2016

Suku Bunga BI dan Pengaruhnya ke Harga Saham

Sudah sejak dahulu pengumuman suku bunga selalu membuat pergerakan harga saham naik maupun turun. Artinya, di pasar suku bunga memiliki pengaruh terhadap harga saham. Lalu, mengapa suku bunga bisa memberikan pengaruh terhadap harga saham?

Setiap kali Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan suku bunga, biasanya IHSG akan cenderung terkoreksi. Sebaliknya, kalau suku bunga BI turun, IHSG akan cenderung naik. Suku bunga bank BI / suku bunga acuan digunakan sebagai acuan bagi perbankan untuk menentukan suku bunga pinjaman dan bunga tabungan, deposito, obligasi dan instrumen keuangan lainnya.

Apabila BI menaikkan suku bunga, maka orang akan cenderung memindahkan dana dari pasar modal ke instrumen2 keuangan, seperti obligasi, deposito dan menabung di bank. Karena, ketika suku bunga naik maka bunga dari instrumen2 keuangan dan tabungan juga akan naik. Sehingga, ketika suku bunga naik, imbal hasil (return) yang diterima dari investasi obligasi, deposito, reksa dana pendapatan tetap akan lebih tinggi.

Sebaliknya, jika BI menurunkan tingkat suku bunga maka orang akan memindahkan tabungannya ke instrumen2 investasi saham (pasar modal), karena ketika suku bunga turun, maka bunga bank tabungan, dan instrumen pendapatan tetap lainnya juga akan turun.

Itulah hubungan antara suku bunga dan pergerakan harga saham. Sudah paham? 

Suku Bunga dan Inflasi

Kebijakan BI untuk meningkatkan maupun menurunkan suku bunga, salah satu alasan utamanya adalah tingkat inflasi yang berlaku di suatu negara. Apabila inflasi di Indonesia terlalu tinggi, maka BI akan menaikkan suku bunga. Tujuannya, dengan kenaikan suku bunga, masyarakat kembali menyimpan uangnya di bank, sehingga tingkat konsumsi (permintaan) berkurang. 

Dari sisi usaha, dengan kenaikan suku bunga maka mendorong pengusaha untuk segera melunasi utang, sehingga dapat mengurangi jumlah peredaran uang, yang akhirnya menekan inflasi.  

Jika inflasi di Indonesia dinilai terlalu kecil, maka BI akan menurunkan tingkat suku bunga. Tujuannya, agar masyarakat tidak terus menerus menyimpan uangnya di bank, dan digunakan untuk kebutuhan konsumtif. 

Dari sisi usaha, turunnya suku bunga dapat menodorong pengusaha untuk meminjam uang dari bank untuk digunakan usaha, yang pada akhirnya akan menyerap tenaga kerja, lalu mendongkrak ekonomi, dan naiknya tingkat konsumsi, sehingga inflasi kembali meningkat. 

Namun, perlu Anda ingat, kenaikan maupun penurunan suku bunga memang bisa pengaruh ke  harga saham. Akan tetapi, di pasar modal ada banyak sekali faktor yang menyebabkan harga saham berubah. Ketika pemerintah mengumumkan suku bunga naik maupun turun, kita tidak perlu menanggapinya terlalu serius. 

Kenaikan dan penurunan suku bunga bukan berarti perekonomian langsung naik, karena semua butuh proses. Yang paling penting adalah, Anda harus bisa melihat prospek perekonomian untuk jangka panjang.   

Saturday, August 20, 2016

Full Time Trader dan Trading for A Living, Sama atau Beda?

Dalam dunia pasar modal, Anda pasti sering mendengar istilah full time trader (FTT).  Bagi saya full time trader adalah sebuah profesi yang sangat menjanjikan. Mengenai full time trader, saya pernah membahasnya di pos ini: Menjadi Full Time Trader Part I. Baca juga part II: Menjadi Full Time Trader Part II. 

Kata2 full time trader selalu dikaitkan dengan trading for a living. Nah, sebelum membahas lebih dalam, saya ingin bertanya pada Anda: Apakah istilah keduanya sama atau berbeda? Sebelum para trader salah dan terjebak dengan kedua istilah diatas, ada baiknya saya menjelaskan mengenai kedua istilah tersebut. 

Dari segi arti / makna saja sebenarnya sudah berbeda. Kalau diterjemahkan:

Full time trader = Trader (pedagang) saham purna waktu.
Trading for A Living = Trading untuk (memenuhi kebutuhan) hidup.

Full time trader berarti pekerjaan utamanya adalah trading. Karena pekerjaan utama full time trader adalah trading saham/ forex, artinya seorang full time trader mendapatkan penghasilan utamanya dari trading. Makan, membiayai anak sekolah, menabung, membayar kebutuhan sehari-hari dari hasil trading. Maka, seorang full time trader dapat dikatakan trading for a living.  

Sedangkan trading for a living belum tentu mereka adalah seorang full time trader. Lho kok bisa begitu? Saya jelaskan dengan ilustrasi. Ilustrasi 1:

Andi adalah seorang pekerja kantoran (penghasilan utama dari gaji). Selain bekerja di kantor juga memiliki bisnis sampingan, yaitu trading saham. Modal trading saham Andi adalah 100 juta. Karena Andi sudah pemain saham kawakan, Andi selalu dapat untung 10% per bulan = profit 10 juta per bulan. 

Andi berkeluarga dan biaya kebutuhan hidupnya cukup besar. Penghasilan dari gaji utamanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi, dengan mendapatkan 10 juta per bulan dari trading saham, maka Andi bisa memenuhi kebutuhan hidupnya lebih dari cukup. 

Dari contoh kasus diatas, dapat dikatakan bahwa Andi trading saham dengan tujuan: Trading for a living. Tetapi, perlu diingat Andi bukanlah seorang full time trader. Bagi Andi, trading hanyalah pekerjaan sampingan, karena Andi tidak melepas pekerjaan utamanya di kantor.

Sekarang saya akan berikan ilustrasi 2:

Si Billy tidak lagi bekerja kantoran, hanya trading di rumah dengan modal besar, dan kebutuhan hidupnya dipenuhi dari trading. Akan tetapi, Billy ini beli saham terus ditinggal melakukan aktivitas lainnya. Karena Billy ternyata juga menjalankan bisnis konveksi dan buka toko. 

Apakah dalam hal ini, Billy bisa dikatakan sebagai full time trader? Tentu saja tidak. Mengapa? Karena Billy tidak trading secara penuh (full). Beli saham, lalu ditinggal (tunggu saja nanti kalau naik), yang penting kerjakan pekerjaan lain dulu: Konveksi dan urusan toko. Tetapi, Billy bisa dikatakan trading for a living, karena ya memang Billy trading untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.     

Yang namanya full time trader, ya harus trading full. Artinya, harus memantau pergerakan saham secara real time, meskipun hanya bekerja di  rumah. Memantau pergerakan saham secara real time means bekerja layaknya seorang broker di kantor sekuritas yang mengikuti jam trading Bursa saham (meskipun trading tidak harus dilakukan setiap hari). Baca juga: Jam Trading Bursa Saham Indonesia. Kalau Anda bekerja memantau saham dan trading di rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup, Anda sudah bisa dibilang sebagai full time trader. 

Saya rasa Anda sudah paham dan bisa menarik kesimpulan: Full time trader dan trading for a living memiliki kesamaan tapi tidak selalu sama (juga terdapat perbedaan). Seorang full time trader menjalankan pekerjaannya dengan tujuan trading for a living. Tetapi, orang yang trading for a living belum tentu profesinya adalah full time trader.   

Friday, June 24, 2016

Saham Uptrend, Downtrend, dan Sideways Part I

Di pasar modal maupun forex, kata2 uptrend, downtrend, dan sideways pasti sering sekali Anda dengar. Misalnya analis Pak Bima mengatakan: IHSG sedang berada dalam tren sideways cenderung melemah. Analisis Pak Arman mengatakan: Saham WSKT berada dalam jalur uptrend.

Nah, sebenarnya apa sih Uptrend, Downtrend, dan Sideways itu?

Uptrend, downtrend, dan sideways merupakan bagian dari TREN. Tren dapat didefinisikan kira2 artinya: Kecenderungan arah pergerakan harga saham. Kalau Anda masih ingat tiga prinsip analisis teknikal yang pernah saya bahas di pos ini: Prinsip Dasar Analisis Teknikal, maka tren termasuk dalam prinsip analisis teknikal kedua, yaitu prices moves in trend. Sesuai artinya, kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, maka:

Uptrend: Tren naik / kecenderungan tren harga saham mengalami kenaikan.
Downtrend: Tren turun / kecenderungan tren harga saham mengalami penurunan.
Sideways: Trendless / kecenderungan tren harga saham tetap (tidak naik dan turun).

Perhatikan disini, kata pemicunya adalah: Kecenderungan. Harga saham yang mengalami downtrend bukan berarti harga saham 100% turun tanpa naik. Demikian juga harga saham  uptrend bukan berarti harga saham 100% naik terus tanpa turun. Uptrend berarti harga saham tersebut memiliki kecenderungan tren naik, sebaliknya juga dengan downtrend. 

Jadi, bukan berarti kalau Anda membeli saham yang uptrend, Anda pasti untung, dan kalau Anda membeli saham downtrend Anda pasti rugi. Bukan begitu. Catatan: Jika Anda ingin menerapkan strategi cuan membeli saham downtrend jangka pendek, Anda bisa lihat di halaman: Buku Pasar Modal. 

Walaupun memiliki tren tertentu, di dalam sebuah tren naik maupun turun, harga saham tetap akan mengalami kenaikan dan penurunan berkali-kali. Sehingga di dalam gerak naik-turun sebuah tren, akan terdapat berbagai puncak (top) dan dasar (bottom) yang bisa menjadi garis support dan resisten untuk menentukan posisi beli dan jual, maupun untuk melihat arah tren yang sedang berlangsung. 

Harga saham uptrend, berarti puncak harga (resisten) dan dasar harga (support) yang terbentuk makin lama akan makin tinggi. Sedangkan kalau pada saham downtrend, puncak harga dan dasar harga yang terbentuk makin lama makin rendah. Kalau pada saham sideways, puncak harga dan dasar harga yang terbentuk hampir sama. Jika Anda belum memahami support dan resisten, silahkan baca pos: Makna Penting Support dan Resisten Part I. 


Pada saham uptrend, tampak jelas bahwa pola resisten dan support yang terbentuk makin lama makin tinggi. Perhatikan garis merah yang menunjukkan kenaikan harga saham.



Pada saham downtrend, tampak jelas bahwa pola resisten dan support yang terbentuk makin lama makin rendah. 


Harga saham dikatakan sideways karena memiliki pola support dan resisten yang hampir sama.

$$$$$$$$$$$$$$$$$

Tadi sudah saya tekankan bahwa harga saham tidak akan bergerak dengan arah yang sama setiap saat. Walaupun memiliki tren tertentu (uptrend atau downtrend), di dalam tren harga saham akan mengalami kenaikan dan penurunan berulang kali sehingga seperti membentuk zig-zag. Di dalam gerakan zig-zag akan terdapat berbagai harga puncak (resisten) dan harga dasar (support) yang dapat memberikan acuan dalam menentukan kecenderungan pergerakan harga. Anda bisa lihat contohnya dibawah ini. 


Perhatikan grafik saham RALS diatas. Perhatikan garis merah, saham RALS terlihat mengalami strong downtrend. Di dalam downtrend RALS, tidak 100% RALS mengalami downtrend, namun di dalam tren yang turun, terjadi sedikit uptrend (perhatikan garis hijau). Momen2 uptrend yang sepit inilah yang biasa dimanfaatkan trader untuk mencetak keuntungan harian - dibawah 1 minggu. 

Memahami uptrend, downtrend dan sideways mudah bukan? Kalau Anda sudah paham tentang istilah tersebut, Anda perlu paham bagaimana cara menggambar dan menentukan ketiga pola tersebut. Silahkan simak di pos berikutnya: Saham Uptrend, Downtrend, dan Sideways Part II

Saturday, June 04, 2016

Arti dan Ilustrasi Satuan Perdagangan dan Fee Transaksi Saham

Ketika Anda trading saham, Anda akan dihadapkan pada istilah "lot". Apa itu sebenarnya istilah "lot"? "Lot" tidak lain digunakan untuk menyebut satuan perdagangan saham. Ibarat, menggunakan satuan Kilometer (Km) untuk jarak, Kilogram (Kg) untuk satuan berat dan lain-lain. Maka, satuan perdagangan saham menggunakan lot.

1 lot = 100 lembar saham. Aturan ini berlaku efektif sejak 6 Januari 2014. Aturan lama, 1 lot = 500 lembar saham. Tujuan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah satuan perdagangan saham tidak lain adalah supaya transaksi di pasar saham menjadi lebih likuid, karena dengan mengurangi jumlah lembar saham, maka harga saham menjadi lebih murah, sehingga lebih mudah diperdagangkan dan bisa menjangkau investor2 ritel. 

Saya rasa Anda sudah paham tentang istilah lot di Bursa Efek. Barangkali tidak afdol kalau saya hanya menjelaskan tentang istilah lot pada pos ini. Ada baiknya Anda perlu mengetahui secara keseluruhan bagaimana cara menghitung transaksi dalam jual-beli saham di pasar modal.

Sebelum masuk lebih jauh, saya akan menjelaskan tentang fee transaksi saham. Dalam pelaksanaan perdagangan transaksi di Bursa saham, terdapat biaya transaksi yang harus dibayar oleh investor berdasarkan nilai per transaksi, baik transaksi beli maupun transaksi jual. 

Besarnya fee transaksi yang ditetapkan setiap kantor sekuritas berbeda-beda. Secara umum, fee transaksi beli lebih kecil ketimbang fee jual. Umumnya, fee beli biasanya berada di kisaran 0,15-0,30.Sedangkan fee jual di kisaran 0,25-0,40. Untuk software trading dari perusahaan sekuritas yang saya gunakan, fee beli sebesar 0,17% dan fee transaksi sebesar 0,27%.

Jika Anda menggunakan fasilitas online trading, maka besarnya fee transaksi jauh lebih kecil ketimbang menggunakan full service broker. Saat inipun, kantor sekuritas berlomba-lomba untuk memberikan nominal fee transaksi sekecil mungkin untuk menarik calon nasabah. Kalau Anda bertanya, kantor sekuritas mana fee transaksinya yang paling kecil? Jujur saya tidak tahu. Silahkan Anda tanyakan sendiri ke kantor sekuritas yang bersangkutan. Baca juga: Tips-tips Memilih Perusahaan Sekuritas Terbaik. Jika Anda ingin mencari kantor sekuritas yang ada di kota Anda, silahkan baca pos: Cara dan Teknis Membuka Rekening Saham. Saran saya, jika Anda memilih kantor sekuritas, pilihlah yang jumlah fee-nya "bersahabat". Jangan memilih fee yang besarnya sampai 0,5%.

Nah lalu apa hubungan antara lot dan fee transaksi saham? Tentu saja keduanya digunakan untuk menghitung transaksi beli dan transaksi jual saham.. Dalam menghitung jumlah modal yang harus Anda bayar untuk beli atau jual saham, Anda harus memperhitungkan jumlah lot serta fee yang Anda bayarkan. 

Silahkan lihat ilustrasi perhitungan beli dan jual saham pada tabel dibawah ini. 



Misalkan Anda membeli saham PWON tanggal 2 Oktober di harga 394. Anda berencana membeli sebanyak 27 lot. Maka total biaya yang harus Anda bayarkan adalah sebesar:

394 X 27 lot X 100 lembar = Rp1.063.800

1.063.800 + ( 1.063.800 * 0,17% fee beli) = Rp1.065.608 --> adalah biaya total yang harus Anda bayarkan. Catatan: Fee beli yang saya gunakan sebesa 0,17% adalah aturan fee beli dari kantor sekuritas yang saya gunakan trading. 


Kemudian pada tanggal 5 Otober Anda ingin menjual saham PWON yang Anda miliki pada harga 402 sebanyak 27 lot. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut.

 402 X 27 lot X 100 lembar = Rp1.085.400

1.085400 + (1.085.400 * 0,27 fee jual) = Rp1.082.469 --> adalah biaya total yang harus Anda bayarkan. Catatan: Fee jual yang saya gunakan sebesa 0,17% adalah aturan fee beli dari kantor sekuritas yang saya gunakan trading. 

Jadi sesungguhnya nilai yang Anda bayarkan untuk membeli saham PWON bukan sebesar Rp1.063.800, namun sebesar Rp1.065.608, setelah ditambah fee beli. Demikian juga ketika Anda menjual saham PWON, maka nilai yang Anda terima bukan sebesar Rp1.085.400, namun sebesar Rp1.082.469. Itulah mengapa saya menyarankan pada Anda untuk memilih kantor sekuritas dengan fee sekecil mungkin. 

Friday, June 03, 2016

Arti dan Ilustrasi Suspensi Saham

Pernahkah Anda mendengar berita emiten yang kira2 bunyinya seperti ini: 

"Saham AHAA terkena suspensi karena harga saham bergerak di luar batas kewajaran. Saat ini saham AHAA belum bisa diperdagangkan di Bursa. Perseoran akan memberikan keterbukaan informasi sebagai tindak lanjut atas kasus suspensi tersebut"

Apa arti dari informasi diatas? Pertama Anda harus pahami kata kuncinya. Kata kunci dari informasi tersebut adalah: SUSPENSI. Suspensi artinya penghentian aktivitas perdagangan saham sementara dari Bursa Efek Indonesia. Jadi, kalau saham perusahaan AHAA sebelumnya bisa Anda beli di pasar saham, ketika saham AHAA terkena suspensi, maka Anda tidak bisa memperdagangkan saham AHAA sampai status suspensi perusahaan AHAA "dicabut" oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Kalau saham suatu emiten status suspennya sudah "dicabut" (unsuspend), maka saham perusahaan tersebut sudah bisa Anda perdagangkan kembali di Bursa Efek.

Hal2 apa saja yang menyebabkan perusahaan sahamnya bisa terkena suspensi? Ada banyak faktor saham perusahaan Tbk bisa terkena suspensi.  

Pertama. Harga saham perusahaan bergerak dalam aktivitas yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA). Perlu Anda ketahui, sebelum perusahaan terkena suspensi, biasanya BEI menetapkan status UMA terlebih dahulu kepada emiten yang bersangkutan. Ketika harga saham terus bergerak tidak wajar, kemungkinan besar BEI akan men-suspen perusahaan tersebut, sehingga otomatis saham tidak bisa diperdagangkan di pasar saham. Namun perlu Anda ketahui, tidak selalu perusahaan yang kena UMA, pasti kena suspen. Bisa saja, status UMA sudah tidak melekat lagi pada perusahaan, jika pada perdagangan saham selanjutnya, harga saham kembali bergerak wajar. 

Kedua. Saham Gorengan. Saham yang sedang digoreng bandar, sehingga pergerakannya menjadi tidak wajar, bisa menjadi saham dengan kategori UMA. Akhirnya, saham tersebut bisa berpotensi terkena suspensi dari Bursa Efek.

Ketiga. Saham perusahaan sering kena auto reject. Perusahaan yang terus-menerus kena autor reject, mengindikasikan bahwa ada yang tidak wajar dalam aktivitas perdagangan sahamnya (UMA). Jika Anda belum paham auto reject, silahkan baca pos: Arti dan Istilah Auto Reject Saham.

Keempat. Perusahaan yang bersangkutan terkena masalah yang berkepanjangan. Misalnya: perushaaan terbelit kasus utang berkepanjangan, atau ada penggelapan dana dari perusahaan sehingga aktivitas operasional perusahaan tidak berjalan dengan semestinya.

Kelima. Adanya kebijakan2 perusahaan yang tidak diungkapkan ke publik. Misalnya: kebijakan merger, akuisisi dan lain2, atau bahkan kebijakan2 perusahaan yang menjadi rumor sehingga membuat pergerakan harga saham menjadi tidak wajar. Kebijakan2 perusahaan yang tujuannya tidak jelas, bisa menjadi penyebab saham perusahaan terkena suspen.

Keenam. Keterlambatan perusahaan menyampaikan kewajibannya ke Bursa Efek Indonesia. Contohnya: Keterlambatan perusahaan dalam kewajiban menyampaikan deadline laporan keuangan, perusahaan belum membayar denda keterlambatan, belum membayar biaya anual listing fee, dan lain2. Jadi, perusahaan yang terkena suspensi tidak selalu berkaitan dengan kenaikan/penurunan harga saham perusahaan yang tidak wajar. Memang sih, emiten2 yang sering bermasalah karena keterlambatannya, biasanya harga sahamnya nggak likuid dan turun, atau bahkan tidak bergerak. Jadi, kalau Anda trading, hindari membeli perusahaan2 yang sering bermasalah. Sudah ada beberapa emiten yang di-suspend karena keterlambatannya menyampaikan kewajiban ke BEI. 

Beberapa poin ini harus Anda pahami, dan Anda harus jeli mencerna berita di pasar modal, supaya saham Anda tidak 'nyangkut' di saham2 yang terkena suspensi.  

Pada saat terkena suspensi, pihak perusahaan akan melakukan klarifikasi masalah2 yang dihadapi, mengungkapkan keterbukaan informasi, termasuk kebijakan2 penyelesaian masalah kepada Bursa Efek Indonesia. Jika permasalahan perusahaan dapat segera menemui titik terang yang menyebabkan harga saham bergerak tidak wajar, maka Bursa Efek akan membuka kembali perdagangan saham perusahaan. Istilahnya: unsuspensi. 

Bung Heze, sampai kapan jangka waktu suspensi perusahaan?

Tidak ada jangka waktu pasti. Yang jelas, jangka waktu suspensi suatu perusahaan akan berakhir lebih cepat apabila perusahaan bisa mengungkapkan keterbukaan informasi secepat mungkin. Suspensi bisa terjadi beberapa hari saja, atau bahkan saham perusahaan terkena suspensi bisa sampai satu tahun! Tentunya, kalau Anda ingin tahu kenapa BEI menerapkan adanya suspensi, supaya perdagangan saham di Bursa Efek bisa berjalan dengan wajat dan teratur.

Lalu, bagaimana caranya supaya Anda bisa mengetahui saham2 apa saja yang terkena UMA maupun Suspensi?

Mudah saja. Anda bisa memantaunya melalui situs www.idx.co.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Pertama. Buka situs www.idx.co.id

Kedua. Pada bagian kiri, menu beranda IDX klik Berita & Pengumuman. Setelah itu, Anda akan menemukan tulisan Unusual Market Activity (UMA) dan Suspensi (perhatikan lingkaran merah pada gambar dibawah).  

Ketiga. Klik menu Unusual Market Activity (UMA) dan Suspensi, tergantung mana yang ingin Anda lihat.  



Situs resmi IDX akan menampilkan surat resmi mengenai saham2 perusahaan yang terkena suspensi, unsuspensi maupun perusahaan2 yang terkena UMA. Sehingga, hal tersebut sangat memungkinkan Anda untuk membaca segala keterbukaan informasi tentang UMA dan suspensi. Berikut adalah contoh surat dari BEI kepada emiten BAEK terkait pembukaan kembali suspensi (unsuspensi).
Kalau Anda ingin melihat perusahaan2 yang kena suspensi atau UMA, Anda juga bisa melihat melalui situs IDX, pada bagian bawah situs IDX, Anda juga bisa melihat informasi UMA dan suspensi (lihat lingkaran merah pada gambar dibawah).


Dengan mengetahui informasi saham2 emiten yang terkena UMA dan suspensi, minimal Anda bisa mengamankan modal Anda supaya Anda tidak trading di saham2 tersebut. 

Thursday, June 02, 2016

Arti dan Ilustrasi Auto Reject Saham

Pada saat jam trading di Bursa saham berlangsung, pernahkah Anda melihat antrian harga saham yang antrian bid atau antrian offer habis sama sekali? Kalau Anda pernah mengamati, itulah yang dinamakan dengan auto reject. Jika Anda belum paham apa itu bid dan offer, silahkan baca: Permintaan dan Penawaran (Bid-Offer) di Pasar Saham.

Auto reject adalah penolakan secara otomatis oleh Jakarta Automatic Trading System (JATS) terhadap penawaran jual dan permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS sebagai akibat dilampauinya batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa Efek. 

Mengapa perlu ada autoreject?

BEI menetapkan auto reject dengan maksud agar transaksi yang terjadi di Bursa Efek benar2 berlangsung menurut mekanisme pasar yang sehat, wajar dan teratur. Artinya, pihak Bursa Efek tidak menginginkan adanya harga saham yang turun terlalu dalam, yang menyebabkan para trader rugi terlalu besar. Dan juga pihak Bursa Efek tidak menginginkan adanya kenaikan harga yang terlalu tinggi, sehingga dimanfaatkan oleh pihak2 tertentu (bandar).

Berikut merupakan aturan auto reject dari Bursa Efek Indonesia (BEI)


Catatan: Pada saat emiten hari pertama melantai  di Bursa Efek setelah melalui proses Initial Public Offering (IPO), maka batasan auto reject ditetapkan dua kali lipat dari harga normal.

Untuk memahami auto reject, Anda harus mengerti fraksi harga. Jika Anda belum paham fraksi harga, silahkan baca: Arti dan Ilustrasi Fraksi Harga SahamJika Anda sudah paham batasan auto reject, mari simak contoh ilustrasi auto reject dibawah ini.

Misalkan harga pembukaan saham ABCD berada pada harga Rp2.500. Karena harga sahamnya Rp2.500, maka batas autoreject nya sebesar 25%. Artinya, kenaikan harga saham ABCD maksimal adalah sebesar 2500 + (2.500 X 25%) = 3.125. Sedangkan kalau harga saham ABCD turun, maka penurunan sedalam-dalamnya adalah 2.500 - (2.500 X 25%) = 1.875. Perhitungan ini berlaku untuk satu hari perdagangan Bursa. 

Nah, jadi misalnya Anda memasang order beli dan order jual melebihi batas auto reject, maka order Anda akan ditolak otomatis oleh sistem. Jadi, dalam satu hari perdagangan, Anda maksimal bisa meraup keuntungan pada harga Rp3.125. Jika Anda mengalami kerugian, kerugian maksimal yang Anda tanggung adalah sebesar Rp1.875.

Lalu, bagaimana saya mengetahui saham2 yang terkena auto reject?

Di paragraf pertama kalimat pertama pos ini saya menuliskan:  "Antrian harga saham yang antrian bid atau antrian offer habis sama sekali." Maka, itulah ciri2 dari saham yang kena auto reject. 

Dalam praktiknya, kadangkala Anda menemukan saham yang harganya mengalami kenaikan drastis, sehingga mengalam kenaikan drastis, sehingga tidak ada lagi pelaku pasar yang melakukan penawaran jual (offer). Kasus ini disebut sebagai auto reject atas / auto reject kanan

Sebaliknya, kalau harga saham turun drastis sehingga tidak ada lagi pelaku pasar yang melakukan permintaan beli (bid). Kasus ini disebut sebagai auto reject bawah / auto reject kiri. Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena seperti yang saya paparkan, auto reject terjadi adanya ATURAN Bursa Efek untuk mengatur mekanisme transaksi yang wajar. 

AUTO REJECT ATAS / AUTO REJECT KANAN

Pada saat harga naik terlalu tinggi melebihi batas kenaikan maksimum aturan auto reject, artinya para pembeli saham (permintaan) berbondong-bondong bersedia membeli saham yang ditawarkan oleh penjual saham (penawaran), sampai2 penjual yang menjual saham habis karena terlalu banyak permintaan beli (barangnya habis laku terjual).

Penjual yang menawarkan barangnya pada harga berapapun, dari harga yang paling murah sampai yang paling mahal, laku terbeli sehingga penawaran jual habis sama sekali. Dengan kata lain kalau mengacu pada hukum ekonomi permintaan dan penawaran, ketika permintaan besar, harga akan mengalami kenaikan. 

Hukum ekonomi permintaan dan penawaran: permintaan > penawaran --> harga akan naik, dan sebaliknya. Kalau Anda ingin tahu bagaimana auto reject di pasar saham, tampilan auto reject atas adalah sebagai berikut. 

Contoh auto reject atas. Lihat penawaran jual (offer) habis.



AUTO REJECT BAWAH / AUTO REJECT KIRI

Mengapa di pasar saham, harga bisa turun terlalu dalam sampai2 tidak ada yang melakukan permintaan beli? Karena pada saat harga turun terlalu sampai pada batas penurunan maksimum auto reject, artinya banyak sekali penjual saham yang ingin menjual sahmanya, sehingga mengalahkan banyaknya permintaan beli. Baca pos: Permintaan dan Penawaran (Bid-Offer) di Pasar Saham

Pada saat penawaran jual deras sekali, maka permintaan beli pun akan habis karena minat jual saham sangat besar. Karena minat jual sangat besar dan ketika harga saham berada pada batas auto reject, harga saham bisa kena autor reject bawah. Auto reject bawah berarti permintaan beli yang meminta di harga yang paling rendah pun akan laku oleh penjual saham.

Contoh kasus auto reject bawah di pasar saham. Lihat permintaan (Bid) habis sama sekali. 



















$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$

Bagian awal tulisan di pos ini tadi saya katakan, penerapan auto reject supaya transaksi saham dapat berjalan dengan WAJAR. Wajar dalam hal apa? Penetapan auto reject  dari BEI diterapkan agar transaksi di pasar modal benar2 terlaksana dengam teratur. Coba Anda bayangkan, jika harga saham dalam sehari turun sampai 35% (batas auto reject rentang harga 50-200) saja, penurunan 35% itu sudah besar sekali. Bayangkan jika tidak ada auto reject, dan harga saham bisa turun sampai, katakanlah 65%.. Tentu penurunan sebanyak itu sangatlah tidak wajar dan bisa merugikan para trader. 

Lalu, bagaimana jika ada perusahaan yang kena auto reject atas atau auto reject bawah dalam satu hari perdagangan? Apa yang akan dilakukan pihak regulator (Pihak BEI)? 

Jika dalam satu  hari perdagangan Bursa, saham perusahaan terkena auto reject mungkin masih tidak apa-apa. Akan tetapi, jika saham kena auto reject beberapa hari berturut-turut dan terus-menerus, kemungkinan besar saham perusahaan bisa terkena suspensi. Apa itu suspensi? Silahkan baca pos: Arti dan Ilustasi Suspensi  Saham BEI.

Kemudian Anda masih belum puas, dan Anda bertanya kembali: Bung Heze, kira2 saham2 yang kena auto reject bagus untuk dibeli atau tidak? Nah, untuk menjawab pertanyaan Anda, silahkan Anda baca pos: Strategi membeli saham auto reject.