Pernahkah Anda mendengar berita emiten yang kira2 bunyinya seperti ini:
"Saham AHAA terkena suspensi karena harga saham bergerak di luar batas kewajaran. Saat ini saham AHAA belum bisa diperdagangkan di Bursa. Perseoran akan memberikan keterbukaan informasi sebagai tindak lanjut atas kasus suspensi tersebut"
Apa arti dari informasi diatas? Pertama Anda harus pahami kata kuncinya. Kata kunci dari informasi tersebut adalah: SUSPENSI. Suspensi artinya penghentian aktivitas perdagangan saham sementara dari Bursa Efek Indonesia. Jadi, kalau saham perusahaan AHAA sebelumnya bisa Anda beli di pasar saham, ketika saham AHAA terkena suspensi, maka Anda tidak bisa memperdagangkan saham AHAA sampai status suspensi perusahaan AHAA "dicabut" oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Kalau saham suatu emiten status suspennya sudah "dicabut" (unsuspend), maka saham perusahaan tersebut sudah bisa Anda perdagangkan kembali di Bursa Efek.
Hal2 apa saja yang menyebabkan perusahaan sahamnya bisa terkena suspensi? Ada banyak faktor saham perusahaan Tbk bisa terkena suspensi.
Pertama. Harga saham perusahaan bergerak dalam aktivitas yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA). Perlu Anda ketahui, sebelum perusahaan terkena suspensi, biasanya BEI menetapkan status UMA terlebih dahulu kepada emiten yang bersangkutan. Ketika harga saham terus bergerak tidak wajar, kemungkinan besar BEI akan men-suspen perusahaan tersebut, sehingga otomatis saham tidak bisa diperdagangkan di pasar saham. Namun perlu Anda ketahui, tidak selalu perusahaan yang kena UMA, pasti kena suspen. Bisa saja, status UMA sudah tidak melekat lagi pada perusahaan, jika pada perdagangan saham selanjutnya, harga saham kembali bergerak wajar.
Kedua. Saham Gorengan. Saham yang sedang digoreng bandar, sehingga pergerakannya menjadi tidak wajar, bisa menjadi saham dengan kategori UMA. Akhirnya, saham tersebut bisa berpotensi terkena suspensi dari Bursa Efek.
Ketiga. Saham perusahaan sering kena auto reject. Perusahaan yang terus-menerus kena autor reject, mengindikasikan bahwa ada yang tidak wajar dalam aktivitas perdagangan sahamnya (UMA). Jika Anda belum paham auto reject, silahkan baca pos: Arti dan Istilah Auto Reject Saham.
Keempat. Perusahaan yang bersangkutan terkena masalah yang berkepanjangan. Misalnya: perushaaan terbelit kasus utang berkepanjangan, atau ada penggelapan dana dari perusahaan sehingga aktivitas operasional perusahaan tidak berjalan dengan semestinya.
Kelima. Adanya kebijakan2 perusahaan yang tidak diungkapkan ke publik. Misalnya: kebijakan merger, akuisisi dan lain2, atau bahkan kebijakan2 perusahaan yang menjadi rumor sehingga membuat pergerakan harga saham menjadi tidak wajar. Kebijakan2 perusahaan yang tujuannya tidak jelas, bisa menjadi penyebab saham perusahaan terkena suspen.
Keenam. Keterlambatan perusahaan menyampaikan kewajibannya ke Bursa Efek Indonesia. Contohnya: Keterlambatan perusahaan dalam kewajiban menyampaikan deadline laporan keuangan, perusahaan belum membayar denda keterlambatan, belum membayar biaya anual listing fee, dan lain2. Jadi, perusahaan yang terkena suspensi tidak selalu berkaitan dengan kenaikan/penurunan harga saham perusahaan yang tidak wajar. Memang sih, emiten2 yang sering bermasalah karena keterlambatannya, biasanya harga sahamnya nggak likuid dan turun, atau bahkan tidak bergerak. Jadi, kalau Anda trading, hindari membeli perusahaan2 yang sering bermasalah. Sudah ada beberapa emiten yang di-suspend karena keterlambatannya menyampaikan kewajiban ke BEI.
Beberapa poin ini harus Anda pahami, dan Anda harus jeli mencerna berita di pasar modal, supaya saham Anda tidak 'nyangkut' di saham2 yang terkena suspensi.
Pada saat terkena suspensi, pihak perusahaan akan melakukan klarifikasi masalah2 yang dihadapi, mengungkapkan keterbukaan informasi, termasuk kebijakan2 penyelesaian masalah kepada Bursa Efek Indonesia. Jika permasalahan perusahaan dapat segera menemui titik terang yang menyebabkan harga saham bergerak tidak wajar, maka Bursa Efek akan membuka kembali perdagangan saham perusahaan. Istilahnya: unsuspensi.
Hal2 apa saja yang menyebabkan perusahaan sahamnya bisa terkena suspensi? Ada banyak faktor saham perusahaan Tbk bisa terkena suspensi.
Pertama. Harga saham perusahaan bergerak dalam aktivitas yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA). Perlu Anda ketahui, sebelum perusahaan terkena suspensi, biasanya BEI menetapkan status UMA terlebih dahulu kepada emiten yang bersangkutan. Ketika harga saham terus bergerak tidak wajar, kemungkinan besar BEI akan men-suspen perusahaan tersebut, sehingga otomatis saham tidak bisa diperdagangkan di pasar saham. Namun perlu Anda ketahui, tidak selalu perusahaan yang kena UMA, pasti kena suspen. Bisa saja, status UMA sudah tidak melekat lagi pada perusahaan, jika pada perdagangan saham selanjutnya, harga saham kembali bergerak wajar.
Kedua. Saham Gorengan. Saham yang sedang digoreng bandar, sehingga pergerakannya menjadi tidak wajar, bisa menjadi saham dengan kategori UMA. Akhirnya, saham tersebut bisa berpotensi terkena suspensi dari Bursa Efek.
Ketiga. Saham perusahaan sering kena auto reject. Perusahaan yang terus-menerus kena autor reject, mengindikasikan bahwa ada yang tidak wajar dalam aktivitas perdagangan sahamnya (UMA). Jika Anda belum paham auto reject, silahkan baca pos: Arti dan Istilah Auto Reject Saham.
Keempat. Perusahaan yang bersangkutan terkena masalah yang berkepanjangan. Misalnya: perushaaan terbelit kasus utang berkepanjangan, atau ada penggelapan dana dari perusahaan sehingga aktivitas operasional perusahaan tidak berjalan dengan semestinya.
Kelima. Adanya kebijakan2 perusahaan yang tidak diungkapkan ke publik. Misalnya: kebijakan merger, akuisisi dan lain2, atau bahkan kebijakan2 perusahaan yang menjadi rumor sehingga membuat pergerakan harga saham menjadi tidak wajar. Kebijakan2 perusahaan yang tujuannya tidak jelas, bisa menjadi penyebab saham perusahaan terkena suspen.
Keenam. Keterlambatan perusahaan menyampaikan kewajibannya ke Bursa Efek Indonesia. Contohnya: Keterlambatan perusahaan dalam kewajiban menyampaikan deadline laporan keuangan, perusahaan belum membayar denda keterlambatan, belum membayar biaya anual listing fee, dan lain2. Jadi, perusahaan yang terkena suspensi tidak selalu berkaitan dengan kenaikan/penurunan harga saham perusahaan yang tidak wajar. Memang sih, emiten2 yang sering bermasalah karena keterlambatannya, biasanya harga sahamnya nggak likuid dan turun, atau bahkan tidak bergerak. Jadi, kalau Anda trading, hindari membeli perusahaan2 yang sering bermasalah. Sudah ada beberapa emiten yang di-suspend karena keterlambatannya menyampaikan kewajiban ke BEI.
Beberapa poin ini harus Anda pahami, dan Anda harus jeli mencerna berita di pasar modal, supaya saham Anda tidak 'nyangkut' di saham2 yang terkena suspensi.
Pada saat terkena suspensi, pihak perusahaan akan melakukan klarifikasi masalah2 yang dihadapi, mengungkapkan keterbukaan informasi, termasuk kebijakan2 penyelesaian masalah kepada Bursa Efek Indonesia. Jika permasalahan perusahaan dapat segera menemui titik terang yang menyebabkan harga saham bergerak tidak wajar, maka Bursa Efek akan membuka kembali perdagangan saham perusahaan. Istilahnya: unsuspensi.
Bung Heze, sampai kapan jangka waktu suspensi perusahaan?
Tidak ada jangka waktu pasti. Yang jelas, jangka waktu suspensi suatu perusahaan akan berakhir lebih cepat apabila perusahaan bisa mengungkapkan keterbukaan informasi secepat mungkin. Suspensi bisa terjadi beberapa hari saja, atau bahkan saham perusahaan terkena suspensi bisa sampai satu tahun! Tentunya, kalau Anda ingin tahu kenapa BEI menerapkan adanya suspensi, supaya perdagangan saham di Bursa Efek bisa berjalan dengan wajat dan teratur.
Lalu, bagaimana caranya supaya Anda bisa mengetahui saham2 apa saja yang terkena UMA maupun Suspensi?
Mudah saja. Anda bisa memantaunya melalui situs www.idx.co.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
Pertama. Buka situs www.idx.co.id
Kedua. Pada bagian kiri, menu beranda IDX klik Berita & Pengumuman. Setelah itu, Anda akan menemukan tulisan Unusual Market Activity (UMA) dan Suspensi (perhatikan lingkaran merah pada gambar dibawah).
Ketiga. Klik menu Unusual Market Activity (UMA) dan Suspensi, tergantung mana yang ingin Anda lihat.
Dengan mengetahui informasi saham2 emiten yang terkena UMA dan suspensi, minimal Anda bisa mengamankan modal Anda supaya Anda tidak trading di saham2 tersebut.
Tidak ada jangka waktu pasti. Yang jelas, jangka waktu suspensi suatu perusahaan akan berakhir lebih cepat apabila perusahaan bisa mengungkapkan keterbukaan informasi secepat mungkin. Suspensi bisa terjadi beberapa hari saja, atau bahkan saham perusahaan terkena suspensi bisa sampai satu tahun! Tentunya, kalau Anda ingin tahu kenapa BEI menerapkan adanya suspensi, supaya perdagangan saham di Bursa Efek bisa berjalan dengan wajat dan teratur.
Lalu, bagaimana caranya supaya Anda bisa mengetahui saham2 apa saja yang terkena UMA maupun Suspensi?
Mudah saja. Anda bisa memantaunya melalui situs www.idx.co.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
Pertama. Buka situs www.idx.co.id
Kedua. Pada bagian kiri, menu beranda IDX klik Berita & Pengumuman. Setelah itu, Anda akan menemukan tulisan Unusual Market Activity (UMA) dan Suspensi (perhatikan lingkaran merah pada gambar dibawah).
Ketiga. Klik menu Unusual Market Activity (UMA) dan Suspensi, tergantung mana yang ingin Anda lihat.
Situs resmi IDX akan menampilkan surat resmi mengenai saham2 perusahaan yang terkena suspensi, unsuspensi maupun perusahaan2 yang terkena UMA. Sehingga, hal tersebut sangat memungkinkan Anda untuk membaca segala keterbukaan informasi tentang UMA dan suspensi. Berikut adalah contoh surat dari BEI kepada emiten BAEK terkait pembukaan kembali suspensi (unsuspensi).
Kalau Anda ingin melihat perusahaan2 yang kena suspensi atau UMA, Anda juga bisa melihat melalui situs IDX, pada bagian bawah situs IDX, Anda juga bisa melihat informasi UMA dan suspensi (lihat lingkaran merah pada gambar dibawah).