Monday, July 18, 2016

Tax Amnesty, Awal Bangkitnya Pasar Modal dan Perekonomian Indonesia? Part I

Sejak disahkannya UU tax amnesty pada akhir Bulan Juni 2016, optimisme masyarakat Indonesia, pemerintah dan pelaku pasar modal terhadap perekonomian Indonesia semakin tinggi. Bukti optimisme itu salah satunya adalah kenaikan IHSG yang mampu tembus sampai 5.000, setelah disetujuinya tax amnesty oleh DPR, sampai saat pos ini ditulis. UU tax amnesty mampu mengangkat IHSG pada tanggal 29 Juni 2016, hingga naik 0,95% ke level 4.882,17. Saya pernah menulis pos tersebut: Prediksi IHSG 2016 - Long Term: IHSG Tembus 5.000, Lalu? 

Yang jadi pertanyaan selanjutnya, benarkah tax amnesty merupakan awal bangkitnya pasar modal dan perekonomian Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan itu, Anda harus memahami dahulu apa itu tax amnesty. Mengapa muncul tax amnesty? Apa dasar diterbitkannya tax amnesty? Mengapa harus ada tax amnesty? 

Apa itu tax amnesty?

Tax amnesty kalau diterjemahkan = pengampunan pajak. Artinya tax amnesty memberikan penghapusan sanksi dan keringanan bagi wajib pajak. 

Mengapa tax amnesty, apa dasar munculnya tax amnesty, mengapa harus tax amnesty? 

Tax amnesty muncul sebagai respon dari bocornya dokumen Panama Papers. Dalam dokumen tersebut, ternyata juga melibatkan para konglomerat Indonesia dan perusahaan offshore , yang 'melarikan' dananya ke negara tax haven, dalam kasus ini adalah Panama. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembalikan dana dari luar negeri ke dalam negeri (dana repatriasi) adalah dengan mengeluarkan kebijakan tax amnesty, melalui persetujuan DPR. Sesuai tujuannya, tax amnesty diharapkan dapat memberikan kesadaran pada wajib pajak yang selama ini menaruh dana negeri dengan tujuan menghindari pajak, untuk kembali membayar pajak di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. 

Menurut pengampunanpajak.com, perkiraan dana repatriasi tax amnesty sekitar 3.500 triliun. Coba Anda bayangkan, dana segede 3.500 triliun masuk ke Indonesia. Bukankah ini adalah kabar gembira? Tentu tidak hanya sampai disitu. Penerapan tax amnesty secara berkelanjutan dapat menyerap dana penerimaan pajak yang lebih besar daripada biasanya. 

Nantinya, dana repatrasi ini ditampung ke lembaga perbankan (bank2 persepsi) yang ditunjuk oleh pemerintah. Bank2 persepsi yang dipercaya pemerintah untuk mengelola dana repatriasi dari tax amnesty terdiri dari 4 Bank BUMN dan 3 Bank swasta. 4 Bank BUMN itu adalah: BBRI, BBTN, BBNI, BMRI. Sedangkan 3 bank swasta: BBCA, BDMN, BTPN. Karena mendapat dana masuk (pada akhirnya dana tersebut akan memberikan bunga bagi emiten perbankan jika disalurkan kembali ke masyarakat), emiten2 perbankan akan diuntungkan dengan mengelola dana repatriasi. Perhatikan, sejak disetujui UU tax amnesty, saham2 perbankan mengalami penguatan. 

Mengapa dana repatriasi tax amnesty dapat meningkatkan perekonomian negara?  

Silahkan baca Part II: Tax Amnesty, Awal Bangkitnya Pasar Modal dan Perekonomian Indonesia? Part II.