Wednesday, July 20, 2016

Tax Amnesty, Awal Bangkitnya Pasar Modal dan Perekonomian Indonesia? - Part II


Perlu Anda ketahui, dana repatriasi yang diperkirakan akan mencapai segede 3.500 Triliun, tentu tidak akan didiamkan di perbankan begitu saja. Saat ini, di bawah pemerintahan Bapak Jokowi, Indonesia sedang gencar membangun infrastruktur. Sesuai tujuan pemerintah, dana repatriasi akan banyak didistribusikan, salah satunya untuk pembangunan infrastruktur.

Sehingga, pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang gencar2nya dilakukan, akan LEBIH GENCAR dilakukan lagi. Pembangunan infastruktur akan lebih cepat direalisasikan dan seluruh masyarakat Indonesia akan merasakan dampak positifnya. Pembangunan infrastruktur, tentu saja memberikan keuntungan banyak emiten2 infastruktur: Pendapatan meningkat, dan laba meningkat. Pembangunan infrastruktur akan memberikan efek domino bagi emiten2 lain di sektor properti (khususnya sub sektor konstruksi), dan emiten2 di sektor semen. 

Peningkatan pendapatan dari emiten2 sektor infrastruktur, properti, emiten2 sektor semen akan meningkatkan laba emiten2 tersebut. Peningkatan laba artinya, penerimaan pajak yang diterima oleh negara juga akan lebih besar. Meningkatnya penerimaan pajak pada akhirnya, akan meningkatkan perekonomian negara. 

Ketika Indonesia memiliki infrastruktur penunjang yang layak dan semestinya, WNI akan dipermudah dalam melakukan banyak hal, khususnya bisnis. Misalnya: dalam hal jalur distribusi barang. Infrastruktur yang memadai, seperti penambahan jalan tol, perbaikan jalan berpotensi untuk meningkatkan munculnya lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan akan menyerap lebih banyak tenaga kerja --> Peningkatan tenaga kerja --> Pengangguran turun --> Daya beli masyarakat meningkat --> Ekonomi negara meningkat. 

Selain itu, dana repatriasi yang dikelola oleh perbankan akan disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Kredit itu nantinya akan digunakan untuk bermacam-macam kegiatan, seperti membuka lapangan pekerjaan. Kembali lagi, lapangan pekerjaan akan menyerap lebih banyak tenaga kerja dan pada akhirnya berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Perbankan juga diuntungkan dari menerima bunga kredit yang disalurkan ke masyarakat dan perusahaan. Jadi, pertumbuhan laba sektor perbankan berpotensi besar untuk meningkat.

Dana segede 3.500 Triliun yang akan masuk ke Indonesia, pada akhirnya pasti akan masuk ke pasar modal. So, dengan adanya tax amnesty, IHSG bisa mengalami kenaikan. Kenaikan IHSG means, saham2 di pasar modal juga akan naik. Kenaikan harga saham dapat memberikan cuan bagi trader dan pelipatgandaan aset untuk investor.     

So, kalau boleh saya katakan kebijakan tax amnesty memang merupakan awal bangkitnya pasar modal dan perekonomian negara, namun dampak yang dirasakan adalah dampak jangka panjang, butuh waktu tahunan, bukan berarti dengan disahkannya UU tax amnesty maka perekonomian Indonesia membaik. Bukan begitu.

"Bung Heze, terus kenapa IHSG kok melejit kencang setelah DPR menyetujui tax amensty sampai sekarang?" Tanya Anda

Itu adalah fenomena yang wajar. Yaitu: EUFORIA pasar. Sesuatu yang agak berlebihan. Pelaku pasar modal suka menanggapi sesuatu yang berlebihan dan yang hasilnya "belum pasti". Demikian juga ketika bulan lalu Inggris keluar dari Uni Eropa, IHSG juga langsung jeblok (aksi PANIC SELLING). Padahal, pengaruh Brexit ke Indonesia dampaknya tidak segede pengaruh Brexit pada negara2 Uni Eropa itu sendiri. 

Pelajaran apa yang bisa Anda ambil?

Meskipun harga saham naik tinggi pasca disetujuinya tax amnesty, namun Anda jangan mudah terbawa arus euforia sesaat. Tradinglah sesuai trading plan Anda. Tetap perhatikan sektor2 yang diuntungkan dari tax amnesty, dan sebagai trader jangka pendek, Anda tetap harus paham kapan keluar-masuk pasar. Kapan waktunya profit taking.  

Kebijakan tax amnesty tidak serta merta dapat meningkatkan perekonomian negara begitu saja. Tetap ada banyak hal yang harus "diselesaikan" apabila kita semua ingin tax amnesty memberikan pengaruh yang luar biasa positif bagi pasar modal dan perekonomian Indonesia. 

Diantaranya, tentu saja pemerintah harus memberikan kelonggaran dalam hal kemudahan izin berusaha. Percuma saja dana masuk sebesar 3.500 triliun tetapi tidak didukung dengan kemudahan prosedur izin mendirikan  usaha. Masyarakat yang mendapatkan pinjaman dana dari perbankan, tetap saja harus menggunakan dana tersebut sebaik mungkin, seoptimal mungkin, supaya tercipta lapangan pekerjaan yang mampu menyerap tenaga kerja. Dan meskipun pemerintah sudah menetapkan tema 'pengampunan pajak', tetap saja harus ada kesadaran dari si wajib pajak untuk membayar pajak dengan benar.

Indonesia sejatinya pernah menerapkan kebijakan yang sama sebanyak 2 kali, yaitu tahun 1964 dan 1984, namun hasilnya tidak efektif dan tidak sesuai target. Saat ini, mari kita dukung program ini untuk pasar modal dan perekonomian Indonesia yang lebih baik.